Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian

By Nabil Adlani, Selasa, 8 November 2022 | 10:30 WIB
Hukum perdata merupakan salah satu jenis dari hukum privat yang mengatur hubungan antarindividu. (pixels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id – Adjarian, pernah mendengar istilah hukum perdata?

Hukum perdata merupakan salah satu jenis dari hukum privat, Adjarian.

Hukum privat ini adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan lainnya, termasuk negara sebagai pribadi.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, sumber, dan pembaian hukum perdata yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.

Hukum perdata dapat juga diartikan sebagai peraturan yang mengatur individu dan hubungan hukumnya dengan individu lain.

Hubungan hukum di sini merupakan hubungan antara dua atau lebih dari subjek hukum.

O iya, adanya hubungan hukum ini membuat timbulnya hak dan kewajiban antara pihak satu dengan pihak lainnya.

O iya, dalam hukum perdata istilah individu lebih menunjukkan pada subjek hukum, yaitu yang membawa hak dan kewajiban.

Yuk kita simak penjelasan mengenai pengerian, sumber, dan pembagian hukum perdata berikut ini, Adjarian.

“Subjek hukum dalam hukum perdata terbagi menjadi dua, yaitu manusia dan badan hukum.”

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik