Pengertian Hukum Perdata
Menurut C.S.T Kansil, hukum perdata adalah rangakian peraturan yang mengatur hubungan antarorang yang satu dengan lainnya, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Sedangkan Subekti, mendefinisikan hukum perdata sebagai semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sementara itu, menurut L.J. van Apeldoorn, hukum perdata adalah berbagai peraturan hukum yang objeknya adalah kepentingan khusus dan yang akan dipertanyakan atau tidak, diserahkan pada yang berkepentingan.
Dalam arti sempit, hukum perdata meliputi seluruh peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata, yang meliputi:
1. Memuat hukum perorangan dan keluarga.
2. Memuat ketentukan hukum benda dan waris.
3. Memuat ketentuan hukum harta kekayaan.
4. Mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Lalu, dalam arti luas, hukum perdata mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Kitab Hukum Datang, dan peraturan lainnya di luar dua kitab tersebut, Adjarian.
“Hukum perdata bisa berbentuk secara tertulis ataupun tidak tertulis, contohnya hukum adat.”
Baca Juga: Ciri-Ciri Hukum Privat