adjar.id - Di sini ada yang berniat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru tahun 2022?
Kalau iya, informasi tentang siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Guru tahun 2022 penting untuk diketahui.
Sebab, tidak semua orang bisa langsung mendaftar PPPK Guru, Adjarian.
Rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 dibuka pada 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 nanti.
Ini menjadi kesempatan besar bagi calon pendidik untuk mengembangkan diri.
O iya, pelamar PPPK Guru dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun pelamar prioritas masih dibagi lagi menjadi tiga kategori prioritas.
Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
Kriteria Pendaftar PPPK Guru 2022
Pelamar Prioritas
Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat tiga kelompok pelamar PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Rekrut CPNS 2022, Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang sebelumnya pernah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini diurutukan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama.
3. Pelamar Priortas III
Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?
Tak hanya itu saja, guru non-ASN juga harus aktif mengajar selama minimal enam semester atau tiga tahun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pelamar Umum
Selain kategori prioritas, ada juga pelamar dari kategori umum yang diperbolehkan mendaftar PPPK Guru tahun 2022, di antaranya adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar pada database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi.
2. Guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik.
Itulah informasi mengenai siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Guru tahun 2022.