adjar.id - PPPK Guru tahap II sudah diumumkan pada Selasa (21/12/2021) lalu, Adjarian.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Setelah pengumuman, proses yang tersisa hanya tinggal masa sanggah dan jawaban sanggah.
Jadi, pengumuman tersebut secara garis besar menandai berakhirnya rangkaian seleksi PPPK Guru tahap II.
Baca Juga: Bagaimana Penentuan Kelulusan Peserta CPNS yang Mempunyai Nilai Sama?
Nah, setelah penerimaan PPPK Guru tahap II selesai, berarti seleksi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai.
Meski belum ada tanggal pendaftaran pasti, tapi kita bisa mulai mempersiapkan diri, Adjarian.
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Guru tahap III dan tahapan seleksinya.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR