Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap III
Dilansir dari laman Kompas.com, peserta PPPK Guru tahap I dan II yang belum lolos dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap III.
Berikut ini beberapa syarat mendaftar PPPK Guru tahap III.
1. Guru Non-ASN
Untuk bisa mendaftar PPPK Guru tahap III adalah merupakan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Selain itu, juga harus terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
2. Tenaga Honorer
Tenaga honorer eks kategori II sesuai dengan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
3. Guru Swasta
Guru swasta mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Selain itu, juga terdaftar sebagai guru pada Dapoduk yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
4. Lulusan PPG
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Baca Juga: ANBK: Pengertian, Tujuan, Instrumen Penilaian, Bentuk Soal, dan Jadwal Pelaksanaan
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR