Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Guru Tahun 2022?

By Jestica Anna, Selasa, 1 November 2022 | 19:40 WIB
Terdapat dua kategori pelamar PPPK Guru 2022, yaitu kategori prioritas dan kategori umum. (Freepik)

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang sebelumnya pernah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini diurutukan sebagai berikut:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Pelamar Priortas III

Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?