Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Guru Tahun 2022?

By Jestica Anna, Selasa, 1 November 2022 | 19:40 WIB
Terdapat dua kategori pelamar PPPK Guru 2022, yaitu kategori prioritas dan kategori umum.
Terdapat dua kategori pelamar PPPK Guru 2022, yaitu kategori prioritas dan kategori umum. (Freepik)

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang sebelumnya pernah mengikuti PPPK Guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini diurutukan sebagai berikut:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama.

3. Pelamar Priortas III

Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?