Tak hanya itu saja, guru non-ASN juga harus aktif mengajar selama minimal enam semester atau tiga tahun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pelamar Umum
Selain kategori prioritas, ada juga pelamar dari kategori umum yang diperbolehkan mendaftar PPPK Guru tahun 2022, di antaranya adalah:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar pada database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaam, Riset, dan Teknologi.
2. Guru non-ASN yang sudah terdaftar di Dapodik.
Itulah informasi mengenai siapa saja yang bisa mendaftar PPPK Guru tahun 2022.