Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Peraturan perundang-undang terbagi menjadi beberapa tingkatan atau hierarki berdasarkan pengelompokkan. (unsplash/Iñaki del Olmo)

- Peraturan Presiden atau Perpress

- Peraturan Daerah

3. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011

- UUD NRI Tahun 1945

- Ketetapan MPR

- UU/Perppu

- Peraturan Pemerintah

- Peraturan Presiden atau Perpress

- Peraturan Daerah Provinsi

- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

“Berdasarkan UU No.10 tahun 2004, hierarki perundang-undangan hanya terdiri dari lima jenis.”

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Mengidentifikasi Tugas dan Wewenang Setiap Lembaga Negara

Nah, itulah Adjarian, pengelompokkan hierarki perundang-undangan di Indonesia, mulai dari TAP MPR No.XX/MPRS/1966 sampai UU No.12 tahun 2011.

Coba Jawab!

Apa saha hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.