Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Peraturan perundang-undang terbagi menjadi beberapa tingkatan atau hierarki berdasarkan pengelompokkan. (unsplash/Iñaki del Olmo)

Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

1. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966

- UUD NRI Tahun 1945

- Ketetapan MPR

- UU/Perppu

- Peraturan Pemerintah

- Keputusan Presiden atau Keppres

- Peraturan pelaksanaan lainnya yang meliputi Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

“UUD NRI Tahun 1945 menduduki hierarki paling tinggi berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966.”

2. Berdasarkan TAP MPR No.III/MPRS/2000

- UUD NRI Tahun 1945

Baca Juga: Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin Hak Asasi Manusia