10 Fungsi Konstitusi, Materi PPKn Kelas VII SMP

By Jestica Anna, Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Fungsi konstitusi berhubungan penentuan dan pembatasan kekuasaan negara. (Pexels)

adjar.id - Di dalam sebuah negara, diperlukan konstitusi untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu.

Fungsi konsitusi ini berkaitan dengan penentuan dan pembatasan kekuasaan suatu negara.

Nah, spa yang dimaksud dengan konstitusi?

Secara umum, konstitusi adalah dasar hukum suatu negara atau dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum di suatu negara.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara.

Sebagai negara hukum, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945.

Konstitusi berguna untuk mengatur pembagian wewenang dan cara kerja lembaga negara, Adjarian.

Lalu, sebenarnya apa fungsi dari konstitusi itu sendiri?

"Konstitusi adalah dasar hukum yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara."

Fungsi Konstitusi

Berikut fungsi-fungsi konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi

1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara.

2. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

3. Pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dan warga negara.

4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.

6. Simbolik sebagai pemersatu.

7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

8. Simbolik sebagai pusat upacara.

9. Sarana pengendalikan masyarakat.

10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

"Salah stau fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan negara."

Baca Juga: Pengertian Negara dan Konstitusi

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Perkembangan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahap.

Perkembangannya mengikuti gejolak pemerintahan yang ada pada saat itu, Adjarian.

1. Periode 18 Agsutus 1945-27 Desember 1949

Periode pertama ini adalah periode di mana ditetapkannya UUD 1945, dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada periode kedua ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959

Sejatinya, Indonesia tetap menghendaki bentuk negara kesatuan, maka dari itu, RIS diberhentikan dan digantikan oleh UUDS 1950.

4. 5 Juli 1959-Sekarang

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini.

Baca Juga: Tujuan Dibentuknya Konstitusi

Nah, itulah penjelasan fungsi-fungsi konstitusi, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa konstitusi negara Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.