adjar.id - Tidak semua orang berhak menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.
Hanya orang-orang yang memenuhi syarat saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia.
Adapun ketentuan hak WNI diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pengganti Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni UU Nomor 63 Tahun 1958.
Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan ikatan negara dengan warga negara.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan ini bisa didapatkan dari tempat seseorang dilahirkan atau status kewarganegaraan orang tuanya.
Semua yang berkaitan tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.
Nah, siapa saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia?
Orang-Orang yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain, sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia