Siapa Saja yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia?

By Jestica Anna, Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Orang-orang yang berhak menjadi warga negara Indonesia sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. (Unsplash)

adjar.id - Tidak semua orang berhak menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.

Hanya orang-orang yang memenuhi syarat saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia.

Adapun ketentuan hak WNI diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan pengganti Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama, yakni UU Nomor 63 Tahun 1958.

Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan ikatan negara dengan warga negara.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kewarganegaraan ini bisa didapatkan dari tempat seseorang dilahirkan atau status kewarganegaraan orang tuanya.

Semua yang berkaitan tersebut sudah diatur di dalam undang-undang.

Nah, siapa saja yang berhak menjadi warga negara Indonesia?

Orang-Orang yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain, sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia