Macam-Macam Bentuk Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 17 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ada beberapa macam bentuk demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, salah satunya demokrasi parlementer. (pixabay)

adjar.id – Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, terdapat macam-macam bentuk demokrasi yang berlaku.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan negaranya.

Sistem demokrasi ini sudah digunakan sejak tahun 1945, tepat setelah proklamasi kemerdekaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.

Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.

Pemerintahan dijalankan secara langsung oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat yang dipilih di bawah sistem pemilihan umum yang bebas.

Perkembangan demokrasi di Indonesia pernah mengalami pasang surut dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Bangsa Indonesia telah melewati berbagai macam bentuk demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia.

Hal ini terjadi karena munculnya permasalahan pokok dari bangsa Indonesia untuk meningkatkan kehidupan ekonomi dan sosial politik di masyarakat multikultural.

Nah, berikut macam-macam bentuk demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia.

Yuk, simak!

Baca Juga: 3 Klasifikasi Bentuk Demokrasi

Macam-Macam Bentuk Demokrasi

Bentuk demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer merupakan sistem demokrasi yang pertama diterapkan oleh negara Indonesia, tepatnya mulai tahun 1945 sampai 1959.

Bentuk demokrasi ini lebih menonjolkan peran dari parlementer dan partai-partai yang ada di pemerintahan.

Hal itu menyebabkan persatuan bangsa Indonesia luntur dan sulit dijalin menjadi kekuatan sesudah masa kemerdekaan.

Demokrasi parlementer ini diberlakukan sebulan setelah kemerdekaan Indonesia dan diperkuat dengan adanya UUD 1945 dan 1950.

Demokrasi ini tidak cocok dengan bangsa Indonesia karena membuat nilai-nilai demokrasi menjadi lemah karena dominasi partai dan DPR yang lebih dominan.

2. Demokrasi Terpimpin

Berakhirnya masa demokrasi parlementer ditandai dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan adanya pembubaran dari Dewan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945.

Baca Juga: Ciri Demokrasi Parlementer

Penerapan demokrasi terpimpinlebih menonjolkan dominasi presiden dalam sistem pemerintahan.

Selain itu, dalam demokrasi terpimpin ini peran partai politik menjadi lebih terbatas dan ABRI memiliki peran yang semakin luas dalam unsur sosial politik.

Adanya Ketetapan MPRS No.III/1963 mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup sekaligus membatalkan pembatasan waktu lima tahun yang ditetapkan UUD 1945.

Ada banyak penyimpangan demokrasi yang terjadi pada saat itu, salah satunya pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu oleh presiden.

Padahal dalam UUD 1945 sudah ditentukan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan tersebut.

3. Demokrasi Pancasila

Pergantian presiden di tahun 1966, menjadi awal pergantian demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila, Adjarian.

Demokrasi Pancasila ini merupakan demokrasi konstitusional yang menerapkan sistem presidensial.

Landasan penerapan demokrasi Pancasila adalah UUD 1945 dan TAP MPRS/MPR untuk meluruskan penyelewangan UUD 1945 pada demokrasi terpimpin.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, presiden memiliki peran yang lebih dominan kepada lembaga negara lainnya.

Demokrasi Pancasila pada era ini disebut demokrasi Pancasila orde baru yang ditandai dengan beberapa hal, yaitu:

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi?

- Sentralisasi dan birokratisasi dalam pengambilan keputusan politik.

- Peran ABRI yang dominan.

- Urusan publik dan partai politik mendapat campur tangan dari pemerintah.

- Adanya monolitisasi ideologi negara.

Pemerintahan pada demokrasi Pancasila orde baru berakhir saat Presiden Soekarno lengser dari kursi presiden di tahun 1998.

4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi

Berakhirnya orde baru, membuat Indonesia masuk ke dalam era reformasi dengan menjalankan demokrasi Pancasila yang sesuai dengan aslinya.

Pada demokrasi Pancasila ini, terjadi kebebasan pers dan kebebasan berbicara bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kritik bagi pemerintah agar tidak ada penyelewengan kekuasaan.

Pada demokrasi Pancasila era reformasi ini terdapat juga amandemen UUD 1945 dengan melakukan penghapusan bab penjelas.

Penerapan demokrasi Pancasila era reformasi ini masih berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Ciri Utama Demokrasi pada Masa Reformasi

Nah, itulah macam-macam bentuk demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, Adjarian.

Coba Jawab!

Seperti apa bentuk demokrasi parlementer yang pernah diterapkan di Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.