Penerapan demokrasi terpimpinlebih menonjolkan dominasi presiden dalam sistem pemerintahan.
Selain itu, dalam demokrasi terpimpin ini peran partai politik menjadi lebih terbatas dan ABRI memiliki peran yang semakin luas dalam unsur sosial politik.
Adanya Ketetapan MPRS No.III/1963 mengangkat Ir. Soekarno menjadi presiden seumur hidup sekaligus membatalkan pembatasan waktu lima tahun yang ditetapkan UUD 1945.
Ada banyak penyimpangan demokrasi yang terjadi pada saat itu, salah satunya pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu oleh presiden.
Padahal dalam UUD 1945 sudah ditentukan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan tersebut.
3. Demokrasi Pancasila
Pergantian presiden di tahun 1966, menjadi awal pergantian demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila, Adjarian.
Demokrasi Pancasila ini merupakan demokrasi konstitusional yang menerapkan sistem presidensial.
Landasan penerapan demokrasi Pancasila adalah UUD 1945 dan TAP MPRS/MPR untuk meluruskan penyelewangan UUD 1945 pada demokrasi terpimpin.
Akan tetapi, dalam perkembangannya, presiden memiliki peran yang lebih dominan kepada lembaga negara lainnya.
Demokrasi Pancasila pada era ini disebut demokrasi Pancasila orde baru yang ditandai dengan beberapa hal, yaitu:
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Demokrasi?