3 Klasifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagai Penegak Hukum

By Nabil Adlani, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenangnya sendiri. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

adjar.id Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Lembaga penegak hukum adalah organisasi atau petugas yang berhubungan dengan masalah hukum dan peradilan.

Adanya lembaga penegak hukum ini bisa membuat tegaknya hukum dalam kehidupan masyarakat, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tiga klasifikasi dari tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dalam bidang penuntutan.

Penuntutan ini merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkata pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam UU.

Hal ini dilakukan dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-usnur tindak pidana yang didukung oleh barang bukti yang cukup.

Selain itu, dukungan juga didapat dari minimal dua orang saksi yang melihat pelanggaran pidana tersebut.

Berikut ini tiga klasifikasi tugas dan wewenang kerjaksaan sebagai penegak hukum, Adjarian!

“Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia sudah duatur dalam UU RI No.16 tahun 2004.”

Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum

3 Klasifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Tugas dan wewenang dari kejaksaan diklasifikan menjadi tiga bidang, yaitu:

1. Bidang Pidana

- Melakukan penuntutan.

- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.”

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kerjaksaan, dengan kuasa khusus bisa bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca Juga: Macam-Macam Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia

3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

- Pengawasan peredaran barang cetakan.

- Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.

- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Nah, itulah, tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi bidang.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 1.