3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Nah, itulah, tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi bidang.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |