3 Klasifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagai Penegak Hukum

By Nabil Adlani, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenangnya sendiri. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

- Pengawasan peredaran barang cetakan.

- Pengawasan aliran kepercayaan yang bisa membahayakan masyarakat dan negara.

- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Nah, itulah, tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang terbagi ke dalam tiga klasifikasi bidang.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 1.