3 Klasifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagai Penegak Hukum

By Nabil Adlani, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki tugas dan wewenangnya sendiri. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

adjar.id Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Lembaga penegak hukum adalah organisasi atau petugas yang berhubungan dengan masalah hukum dan peradilan.

Adanya lembaga penegak hukum ini bisa membuat tegaknya hukum dalam kehidupan masyarakat, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tiga klasifikasi dari tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya dalam bidang penuntutan.

Penuntutan ini merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkata pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam UU.

Hal ini dilakukan dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar-benar bersalah dan telah memenuhi unsur-usnur tindak pidana yang didukung oleh barang bukti yang cukup.

Selain itu, dukungan juga didapat dari minimal dua orang saksi yang melihat pelanggaran pidana tersebut.

Berikut ini tiga klasifikasi tugas dan wewenang kerjaksaan sebagai penegak hukum, Adjarian!

“Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia sudah duatur dalam UU RI No.16 tahun 2004.”

Baca Juga: Dasar Hukum dari Perlindungan dan Penegakan Hukum