3 Klasifikasi Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Tugas dan wewenang dari kejaksaan diklasifikan menjadi tiga bidang, yaitu:
1. Bidang Pidana
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu bisa melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.”
2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kerjaksaan, dengan kuasa khusus bisa bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Baca Juga: Macam-Macam Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia