adjar.id – Kepolisian Republik Indonesia memiliki berbagai kewenangan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.
Lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan penegakan sistem hukum di Indonesia.
Adanya lembaga penegak hukum bisa mengurangi terjadinya dampak dari tidak dipatuhinya hukum oleh masyarakat, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam kewenangan Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
O iya, perlindungan hukum bisa dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya adalah untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Jadi, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepeningannya, dengan syarat manusia juga haru melindungi kepentingan orang lain.
Perlindungan hukum menjadi upaya dari pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan pelindungan bagi warga negara.
Yuk, kita cari tahu kewenangan Kepolisian Republik Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Hukum memiliki beberapa tugas, di antaranya menjamin kepastian hukum serta menjamin ketertiban, ketentraman, kebahagian dan kedamaian.”
Baca Juga: Apa Itu Propam Polri?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR