8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9. Mengadakan penghentian penyidikan.
10. memberikan petunjuk bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum.
11. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendadak.
12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak bertentangan dengan aturan hukum.
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
“Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat adalah salah satu bentuk kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.”
Baca Juga: Apa Perbedaan Brimob dan Polisi?
Nah, itu tadi Adjarian, macam-macam bentuk kewenangan dari Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Coba Jawab! |
Apa UU yang menjelaskan mengenai kewenangan Kepolisian Republik Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR