Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri adalah lembaga negara yang berperan dalam memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain itu, Polri juga berperan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom, serta pelayanan bagi masyarakat agar terpelihara keamanan dalam negeri.
Berikut ini beberapa kewenangan dari Polri menurut pasal 16 UU RI No.2 Tahun 2002:
1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
4. Membawa dan menghadapakan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
7. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Baca Juga: Mengenal Urutan Pangkat Polisi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR