Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia Tahun 1949-1959

By Nabil Adlani, Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB
Terdapat lima perwujudan demokrasi parlementer di Indonesia tahun 1949-1959. (freepik)

adjar.id – Sudah tahu perwujudan dmeokrasi parlementer di Indonesia?

Pada tahun 1949 sampai tahun 1959 merupakan peridoe kedua dari pemerintahan negara Indonesia yang merdeka.

Pada periode ini, terjadi dua kali pergantian UUD, yaitu UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS dan pergantian Konstitusi RIS dengan UUDS 1950.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai perwujudan dari demokrasi parlementer di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Adanya perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementera 1950 merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.

Jadi, pada tahun 1949 sampai tahun 1959, negara Indonesia mengant sistem pemerintahan demokrasi parlementer, Adjarian.

O iya, demokrasi parlementer adalah sebuah konsep pemerintahan negara yang memberikan kewenangan atau otoritas kepada parlemen dalam mengerjakan tugas negara.

Parlemen ini mempunyai peran yang penting dalam mengangkat seorang perdana menteri negara.

Selain itu, parlemen juga mempunyai legitimasi dalam menatuhkan pemerintahan pada suatu negara, lo.

Yuk, kita cari tahu perwujudan demokrasi parlementer di Indonesia tahun 1949-1959 berikut ini!

“Dalam demokrasi parlementer, badan eksekutif atau pemerintah dan badan legislatif atau parlemen saling bergantung antara satu dan lainnya.”

Baca Juga: Sistem Ekonomi Nasional pada Awal Masa Kemerdekaan Indonesia

Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia

Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya bisa ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia, yaitu:

1. Peran Parlemen yang Tinggi

Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat mempunyai peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan di Indonesia.

Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya berbagai mosi tidak percaya yang diberikan kepada pamerintah.

Hal ini mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya walaupun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan.

Misalnya pada Ir. Djuanda Kartawijaya yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya oleh parlemen.

“Adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pamerintah merupakan bentuk perwujudan kekuasaan parlemen.”

2. Tingginya Akuntabilitas Pemegang Jabatan dan Politisi

Akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.

Hal ini bisa terjadi karena berfungsinya parlemen dan berbagai media massa yang menjadi alat kontrol sosial.

Baca Juga: Perkembangan Demokrasi Indonesia: Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pada periode ini adalah banyaknya kasus jatihnya kabinet.

3. Kepartaian Dapat Berkembang

Kehidupan kepartaian dikatakan mendapatkan peluang yang besar untuk dapat berkembang secara maksimal.

Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem multipartai, di mana hampir 40 partai politik terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekrutmen.

Bahkan, campur tangan pemerintah dalam hal rekrutmen politik bisa dibilang tidak ada sama sekali.

Sehingga, partai-partai memiliki kebebasan dalam memilik anggota pengurus dan ketuanya.

4. Dilaksanakannya Pemilihan Umum

Pada periode 1949-1959, pemelihan umum baru bisa dilaksanakan satu kali, tepatnya pada tahun 1955.

Akan tetapi, pemelihan tersebut benar-benar berjalan dengan memegang prinsip demokrasi.

Kompetensi antarpartai politik berjalan dengan adil dan intensif, serta para pemilih bisa menggunakan hak pilihannya dengan bebas tanpa tekanan atau rasa takut.

“Pemilihan umum terjadi satu kali pada tahun 1955 dan berjalan dengan memegang prinsip demokrasi.”

Baca Juga: Demokrasi: Prinsip dan Fungsi

5. Hak Dasar Masyarakat Tidak Dikurangi

Umumnya, masyarakat bisa merasakan bahwa semua hak-hak dasarnya tidak dikurangi sama sekali.

Meskipun tidak semua warga negara bisa memenfaatkan hak-hak dasar tersebut dengan maksimal.

Hak untuk berserikat dan berkumpul bisa diwujudkan dengan jelas, yaitu dengan berdirinya partai politik dan organisasi peserta pemilu.

Lalu kebebasan pers dan kebebasan berpendapat juga bisa dirasakan masyarakat pada periode tersebut.

Nah, itu tadi Adjarian perwujudan demokrasi parlementer di Indonesia tahun 1949-1959 yang terbagi menjadi lima hal.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan demokrasi parlementer?

Petunjuk: Cek halaman 1.