Perwujudan Demokrasi Parlementer di Indonesia Tahun 1949-1959

By Nabil Adlani, Kamis, 29 September 2022 | 09:30 WIB
Terdapat lima perwujudan demokrasi parlementer di Indonesia tahun 1949-1959. (freepik)

adjar.id – Sudah tahu perwujudan dmeokrasi parlementer di Indonesia?

Pada tahun 1949 sampai tahun 1959 merupakan peridoe kedua dari pemerintahan negara Indonesia yang merdeka.

Pada periode ini, terjadi dua kali pergantian UUD, yaitu UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS dan pergantian Konstitusi RIS dengan UUDS 1950.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai perwujudan dari demokrasi parlementer di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Adanya perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementera 1950 merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem parlementer.

Jadi, pada tahun 1949 sampai tahun 1959, negara Indonesia mengant sistem pemerintahan demokrasi parlementer, Adjarian.

O iya, demokrasi parlementer adalah sebuah konsep pemerintahan negara yang memberikan kewenangan atau otoritas kepada parlemen dalam mengerjakan tugas negara.

Parlemen ini mempunyai peran yang penting dalam mengangkat seorang perdana menteri negara.

Selain itu, parlemen juga mempunyai legitimasi dalam menatuhkan pemerintahan pada suatu negara, lo.

Yuk, kita cari tahu perwujudan demokrasi parlementer di Indonesia tahun 1949-1959 berikut ini!

“Dalam demokrasi parlementer, badan eksekutif atau pemerintah dan badan legislatif atau parlemen saling bergantung antara satu dan lainnya.”

Baca Juga: Sistem Ekonomi Nasional pada Awal Masa Kemerdekaan Indonesia