Perubahan UUD 1945 setelah Amandemen, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 28 September 2022 | 15:00 WIB
Ada perubahan UUD 1945 setelah amandemen yang terjadi tahun 1999 sampai 2002. (unsplash/Syd Wachs)

adjar.id – Setelah amandemen, terjadi perubahan UUD 1945.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis sebagai konstitusi negara Indonesia.

Artinya, keberadannya menjadi dasar hukum atau sumber hukum tertinggi di Indonesia, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas perubahan UUD 1945 setelah terjadinya amandemen yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka.

Keseluruhan sistem ketatanegaraan Indonesia melandaskan kepada UUD 1945 dan sekaligus menjadi asas dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

UUD 1945 ini mengatur kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara.

UUD 1945 menjadi dasar bagi seluruh regulaasi atau aturan perundang-undangan yang diterbitkan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Banyaknya jumlah regulasi menandakan banyaknya wilayah yang diatur agar saling terjaga, sehingga antarregulasi saling singkron dan tidak tumpang tindih.

Tahun 1999 sampai 2002 menjadi tahun perubahan UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali.

Yuk, kita cari tahu perubahan UUD 1945 setelah amandemen berikut ini, Adjarian!

“UUD 1945 berdasarkan sejarahnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI."

Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi

Perubahan UUD 1945 Setelah Amandemen

Perubahan UUD 1945 terjadi pada tahun 1999 sampai 2002 setelah terjadinya reformasi di Indonesia.

Salah satu hasil perubahan terhadap UUD 1945 adalah mengenai sistematikanya.

Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh (37 pasal, 16 bab, 49 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah amandeman, sistematika UUD 1945 berubah menjadi Pembukaan, Batang Tubuh (21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Selain itu, dari segi perubahan kualitatif, amandemen UUD 1945 telah mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut undang-undang.

Hal ini membuat posisi lembaga negara dalam level yang sederajat, masing-masing melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenang yang dimiliki.

Presiden yang awalnya memiliki kekuasaan besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.

Dengan demilikian, cita negara yang akan dibangun adalah negara hukum yang demokratis.

“Amandemen UUD 1945 dilakukan setelah refomasi, tepatnya pada tahun 1999 tahun 2002.”

Secara garis besar, perubahan setelah amandemen adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pasal-Pasal UUD 1945 dalam Kehidupan Sehari-Hari, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka

1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.

2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti hakim.

3. Sistem konstitusinal berdasarkan perimbangan kekuasaan atau check and balances yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing.

4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.

5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Nah, itu tadi Adjarian, perubahan UUD 1945 setelah amandemen yang terjadi pada tahun 1999 sampai 2002.

Coba Jawab!

Apa yang diatur dalam UUD 1945?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!