1. Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
2. Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti hakim.
3. Sistem konstitusinal berdasarkan perimbangan kekuasaan atau check and balances yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-Undang berdasarkan fungsi masing-masing.
4. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
5. Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
6. Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Nah, itu tadi Adjarian, perubahan UUD 1945 setelah amandemen yang terjadi pada tahun 1999 sampai 2002.
Coba Jawab! |
Apa yang diatur dalam UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!