Hak dan Kewajiban Awak Kapal

By Nabil Adlani, Rabu, 14 September 2022 | 15:20 WIB
Hak dan kewajiban awak kapal sudah diatur di dalam undang-undang. (unsplash/Joseph Barrientos)

adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban awak kapal?

Awak kapal merupakan profesi yang penting dalam menunjang kelancaran lalu lintas kapal laut saat berlayar dilaut.

Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapan sesuai jabatannya.

Keahlian atau keterampilan sangat dibutuhkan oleh awal kapal agar bisa meudah melaksanakan tugas di atas kapal, Adjarian.

Tugas yang dilakukan ini disesuaikan dengan jabatan yang mempertimbangkan tata susunan kapal, daerah pelayaran, dan besaran kapal.

Selain itu, untuk menjadi awak kapal diperlukan ciri khusus, di antaranya bisa menangani kerusakan kapal, bekerja dalam segala cuaca, jarang pulang ke rumah, dan lainnya.

Sehingga dibuatkan pengaturan perlindungan kerja tersendiri bagi awak kapal ini.

Ada beberapa Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban awak kapal, salah satunya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2000 tentang kepelautan.

O iya, selain awak kapal, masih ada jabatan kepelautan lainnya, seperti anak kapal, anak buah kapal, pelaut, nakhoda, dan lain sebagainya.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban awak kapal?

Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak dan Kewajiban Awak Kapal

Sebagai warga negara, awak kapal juga memiliki beberapa hak dan kewajibannya sendiri.

Hak adalah semua hal yang diperoleh atau didapatkan dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan dalam melakukan sesuatu. 

Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.

Jadi, setiap hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.

Berikut beberapa hak dan kewajiban awak kapal, menurut Undang-Undang Kelautan:

Hak Awak Kapal

1. Hak untuk mendapatkan gaji.

2. Hak untuk mendapatkan jam istirahat dan jam kerja.

3. Hak untuk mendapat jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Bus

4. Hak untuk mendapatkan kompensasi jika kapal tidak bisa beroperasi karena kecelakaan.

5. Hak untuk mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan karir.

6. Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.

7. Hak untuk mendaoatkan akomodasi, makanan, minuman, atau fasilitas rekreasi.

Kewajiban Awak Kapal

1. Kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang sudah ditentuan.

2. Kewajiban untuk menaggung biaya karena kelebihan bawaan yang sudah ditetapkan.

3. Kewajiban untuk mentaati perintah perusahaan.

4. Kewajiban untuk bekerja sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

5. Kewajiban untuk memnatuhi nakhoda sebagai pemimpin di atas kapal.

6. Kewajiban untuk meminta izin setiap meninggalkan kapal.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban KPK

7. Kewajiban melaksanakan tugas tambahan jika diperlukan. 

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban awak kapal yang tertera dalam Undang-Undang Kelautan.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud awak kapal?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video berikut ini, yuk!