Hak dan Kewajiban Awak Kapal
Sebagai warga negara, awak kapal juga memiliki beberapa hak dan kewajibannya sendiri.
Hak adalah semua hal yang diperoleh atau didapatkan dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan dalam melakukan sesuatu.
Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.
Jadi, setiap hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Berikut beberapa hak dan kewajiban awak kapal, menurut Undang-Undang Kelautan:
Hak Awak Kapal
1. Hak untuk mendapatkan gaji.
2. Hak untuk mendapatkan jam istirahat dan jam kerja.
3. Hak untuk mendapat jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan kembali ke tempat asal.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Penumpang Bus