adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban awak kapal?
Awak kapal merupakan profesi yang penting dalam menunjang kelancaran lalu lintas kapal laut saat berlayar dilaut.
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapan sesuai jabatannya.
Keahlian atau keterampilan sangat dibutuhkan oleh awal kapal agar bisa meudah melaksanakan tugas di atas kapal, Adjarian.
Tugas yang dilakukan ini disesuaikan dengan jabatan yang mempertimbangkan tata susunan kapal, daerah pelayaran, dan besaran kapal.
Selain itu, untuk menjadi awak kapal diperlukan ciri khusus, di antaranya bisa menangani kerusakan kapal, bekerja dalam segala cuaca, jarang pulang ke rumah, dan lainnya.
Sehingga dibuatkan pengaturan perlindungan kerja tersendiri bagi awak kapal ini.
Ada beberapa Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban awak kapal, salah satunya Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2000 tentang kepelautan.
O iya, selain awak kapal, masih ada jabatan kepelautan lainnya, seperti anak kapal, anak buah kapal, pelaut, nakhoda, dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban awak kapal?
Yuk, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan