Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional

By Nabil Adlani, Senin, 12 September 2022 | 13:00 WIB
Lembaga peradilan nasional dikasifikasikan ke dalam empat bentuk. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

2. Peradilan Agama

Peradilan Agama meliputi:

- Pengadilan Agama yang berkedudukan  di ibu kota kabupaten/kota.

- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3. Peradilan Militer

Peradilan Militer meliputi:

- Pengadilan Militer

- Pengadilan Militer Tinggi

- Pengadilan Militer Utama

- Pengadilan Militer pertempuran.

“Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Tinggi termasuk dalam Peradilan Agama.”

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan