Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional

By Nabil Adlani, Senin, 12 September 2022 | 13:00 WIB
Lembaga peradilan nasional dikasifikasikan ke dalam empat bentuk. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

adjar.id – Sudah tahu klasifikasi bentuk badan peradilan nasional?

Membicarakan mengenai lembaga negara, tidak bisa dilepaskan dari konsep kekuasaan negara.

Kekuasaan yang dimaksud di sini adalah kekuasaan kehakiman, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai klasifikasi dari bentuk lembaga peradilan nasional yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

O iya, peradilan nasional adalah sistem kelembagaan dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa melalui lembaga peradilan.

Lembaga peradilan merupakan wahana bagi masyarakat untuk menari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan negara atau kehakiman diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 tentang kehakiman.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan lain sebagainya.

Yuk, kita cari tahu klasifikasi bentuk lembaga peradilan nasional berikut ini, Adjarian!

“Lembaga peradilan termasuk sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.”

Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia