Klasifikasi Bentuk Lembaga Peradilan Nasional

By Nabil Adlani, Senin, 12 September 2022 | 13:00 WIB
Lembaga peradilan nasional dikasifikasikan ke dalam empat bentuk. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Lembaga Peradilan Nasional

Adjarian, dalam pasal 18 UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agus dan badan peradilan yang berad di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Nah, dari ketentutan tersebut, badan peradilan nasional bisa diklasifikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:

Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terbagi menjadi:

1. Peradilan Umum

Peradilan Umum meliputi:

- Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

- Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

“Peradilan Umum terbagi menjadi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.”

Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia