Adjarian, dalam pasal 18 UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agus dan badan peradilan yang berad di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Nah, dari ketentutan tersebut, badan peradilan nasional bisa diklasifikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
Lembaga Peradilan di Bawah Mahkamah Agung
Lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung terbagi menjadi:
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum meliputi:
- Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
“Peradilan Umum terbagi menjadi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.”
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia