adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban tentara?
Tentara atau Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu angkatan bersenjata Indonesia, Adjarian.
TNI sendiri menjadi satuan kemanan untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Di Indonesia TNI terdiri dai beberapa angkata, mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ketiganya ini saling membahu-membahu sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan awal pemerintah membentuk tentara ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan elemen lain di Indonesia.
TNI lahir setelah adanya pembentukan BKR pada 23 Agutus 1945 yang bertujas menjaga keamanan daerah dan membantu korban setelah perang kemerdekaan.
Tugas pokok tentarea yaitu menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan negara sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
Sementara itu, tentara mempunyai beberapa fungsi penting, salah satunya menindak segala bentuk ancaman terhadap negara.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban tentara?
Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
Baca Juga: Apa Perbedaan TNI AL dan Marinir?
Hak dan Kewajiban Tentara
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkitan dan kedunya memiliki hubungan sebab akibat.
Hak adalah semua hal yang didapat atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan.
Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban, Adjarian.
Nah, setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya sendiri, termasuk tentara.
Berikut beberapa hak dan kewajiban tentara, di antaranya:
Hak Tentara
1. Hak untuk menolak memberikan informasi susuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan.
2. Hak untuk menolak permohonan dan memberikan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Tentara
Baca Juga: Pengabdian Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pengabdian Sesuai Profesi
1. Kewajiban mengatasi pemberontakan bersenjata.
2. Kewajiban untuk mengamankan wilayah perbatasan negara.
3. Kewajiban untuk memberikan atau menerbitkan informasi publik.
4. Kewajiban untuk mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik.
5. Kewajiban untuk mengelola informasi publik secara efisien dan baik.
6. Kewajiban untuk mengamankan objek vital nasional.
7. Kewajiban untuk mengamankan Presiden dan Wakil Presiden berserta keluarganya.
8. Kewajiban untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban tentara atau lebih khusus Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Coba Jawab! |
Apa saja hak tentara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |