adjar.id - Sudah tahu hak dan kewajiban di perpustakaan?
Perpustakaan menjadi tempat yang bisa digunakan untuk membaca buku, meminjam buku, atau mengerjakan tugas, Adjarian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perpustakaan adalah tempat, gedung, ruang yang disedikan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku dan sebagainya.
Jadi perpusatakaan menjadi tempat yang digunakan untuk memelihara keleksi buku, majalah, dan informasi lainnya yang berbentuk fisik.
Perpustakaan juga bisa disebut sebagai kumpulan informasi yang sifatnya pengetahuan, rekreasi, dan hiburan bagi kebutuhan manusia.
Di era modern, buku-buku dalam perpustakaan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga sudah berbentuk digital, lo.
Ada beberapa fungsi perpustakaan, di antaranya sebagai temppat penyimpanan buku, pusat edukasi, pusat penelitian, pusat informatif, dan pusat hiburan.
Nah, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa hak dan kewajiban di perpustakaan yang harus dipatuhi.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban di perpustakaan berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban di Perpustakaan
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Tumbuhan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR