adjar.id - Sudah tahu hak dan kewajiban di perpustakaan?
Perpustakaan menjadi tempat yang bisa digunakan untuk membaca buku, meminjam buku, atau mengerjakan tugas, Adjarian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perpustakaan adalah tempat, gedung, ruang yang disedikan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku dan sebagainya.
Jadi perpusatakaan menjadi tempat yang digunakan untuk memelihara keleksi buku, majalah, dan informasi lainnya yang berbentuk fisik.
Perpustakaan juga bisa disebut sebagai kumpulan informasi yang sifatnya pengetahuan, rekreasi, dan hiburan bagi kebutuhan manusia.
Di era modern, buku-buku dalam perpustakaan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga sudah berbentuk digital, lo.
Ada beberapa fungsi perpustakaan, di antaranya sebagai temppat penyimpanan buku, pusat edukasi, pusat penelitian, pusat informatif, dan pusat hiburan.
Nah, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa hak dan kewajiban di perpustakaan yang harus dipatuhi.
Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban di perpustakaan berikut ini, Adjarian!
Hak dan Kewajiban di Perpustakaan
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat atau hubungan kausalitas.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban terhadap Tumbuhan
Hak adalah semua hal yang bisa didapatkan atau diperoleh dalam bentuk kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu.
Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Adjarian, setiap hak yang didapatkan oleh seseorang merupakan akibat dari sudah dilaksanakannya kewajiban.
Jadi, hak akan bisa didapat setelah kewajiban seseorang sudah dilaksanakan dengan tanggung jawab.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban di perpustakaan, di antaranya:
Hak di Perpusatakaan
1. Hak untuk meminjam buku maksimal dua buah untuk masa peminjaman dua minggu.
2. Hak untuk menjadi anggota perpustakaan tanpa adanya beban biaya apapun.
3. Hak untuk mendapatkan informasi kegiatan yang diadakan perpustakaan.
4. Hak mendapatkan buku yang dibutuhkan.
5. Hak untuk menegur orang yang berisik di perpustakaan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPD
6. Hak untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kewajiban di Perpustakaan
1. Kewajiban untuk mematuhi tata tertib atau peraturan di perpustakaan.
2. Kewajiban menjaga ketertiban di perpustakaan.
3. Kewajiban untuk menjaga kebersihan perpustakaan.
4. Kewajiban merapikan buku setelah dibaca.
5. Kewajiban menerima sanksi jika melanggar peraturan di perpustakaan.
6. Kewajiban mengembalikan buku yang sudah dipinjam dari perpustakaan.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban di perpustakaan yang harus diperhatikan oleh para pengunjung perpustakaan.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan perpustakaan? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR