1. Kewajiban mengatasi pemberontakan bersenjata.
2. Kewajiban untuk mengamankan wilayah perbatasan negara.
3. Kewajiban untuk memberikan atau menerbitkan informasi publik.
4. Kewajiban untuk mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik.
5. Kewajiban untuk mengelola informasi publik secara efisien dan baik.
6. Kewajiban untuk mengamankan objek vital nasional.
7. Kewajiban untuk mengamankan Presiden dan Wakil Presiden berserta keluarganya.
8. Kewajiban untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban tentara atau lebih khusus Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Coba Jawab! |
Apa saja hak tentara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |