adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban tentara?
Tentara atau Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu angkatan bersenjata Indonesia, Adjarian.
TNI sendiri menjadi satuan kemanan untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
Di Indonesia TNI terdiri dai beberapa angkata, mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ketiganya ini saling membahu-membahu sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan awal pemerintah membentuk tentara ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara, masyarakat, dan elemen lain di Indonesia.
TNI lahir setelah adanya pembentukan BKR pada 23 Agutus 1945 yang bertujas menjaga keamanan daerah dan membantu korban setelah perang kemerdekaan.
Tugas pokok tentarea yaitu menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan negara sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
Sementara itu, tentara mempunyai beberapa fungsi penting, salah satunya menindak segala bentuk ancaman terhadap negara.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban tentara?
Yuk, kita cari tahu bersama-sama, Adjarian!
Baca Juga: Apa Perbedaan TNI AL dan Marinir?