Tujuan Dibentuknya Konstitusi

By Aldita Prafitasari, Selasa, 6 September 2022 | 17:40 WIB
Membatasi kewenangan penguasa merupakan salah satu tujuan dibentuknya konstitusi. (Freepik)

adjar.id - Apa saja tujuan dibentuknya konstitusi?

Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar atau norma sistem politik pada pemerintahan negara.

Terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Sedangkan hukum dasar tidak tertulis atau yang biasa disebut dengan konvensi contohnya adalah pidato kenegaraan presiden.

Nah, tujuan utama dari adanya konstitusi sendiri adalah untuk membatasi kewenangan, Adjarian.

Dengan adanya konstitusi diharapkan pihak yang memiliki wewenang tidak bersikap semena-mena.

Selain itu, tujuan adanya konstitusi juga untuk memberikan arahan kepada penguasa agar mewujudkan tujuan negara dengan tidak mementingkan kepentingan pribadi.

Tujuan Dibentuknya Konstitusi

Tiga tujuan konstitusi, antara lain:

1. Pembatasan dan Pengawasan

Tujuan konstitusi yang pertama adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.

Kekuasan politik yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah karena Indonesia merupakan negara dengan sistem kepemimpinan terpusat.

Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka

  

Perwujudan dari tujuan konstitusi ini adalah dengan adanya DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Pengawasan DPR diharapkan akan mencegah kesewenang-wenangan presiden dan wakil presiden.

Sebaliknya, presiden juga memberikan persetujuan terhadap undang-undang.

Dengan begitu, tidak ada tindakan perwujudan kekuasaan penguasa yang merugikan masyarkat banyak, Adjarian.

2. Melepas Kontrol Kekuasaan untuk Melindungi HAM

Tujuan konstitusi selanjutnya adalah untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri.

Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Dengan begitu akan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) untuk masyarakat.

Perlindungan HAM tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 28.

Dengan adanya konstitusi, penguasa tidak akan berlaku yang semena-mena dan wajib menghormati HAM dan juga berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.

3. Pedoman Pelaksanaan

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Pedoman tersebut diwujudkan dengan pembagian kekuasaan ke dalam tiga lembaga.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Konstitusi dan Negara dengan Pembahasan

Tiga lembaga tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Lembaga eksekutif oleh presiden dan wakil presiden.

Lesislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Sedangkan yudikatif oleh Mahakamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, dan Komisi Yudisial atau KY. 

Harapannya, tujuan negara dapat terwujud dengan cara dan pedoman yang sesuai dengan wewenang masing-masing.

Itulah tujuan dibentuknya konstitusi, Adjarian.

Coba Jawab!

Ada berapa jenis konstitusi? Sebutkan!

Petunjuk: Cek halaman 1.