Tujuan Dibentuknya Konstitusi

By Aldita Prafitasari, Selasa, 6 September 2022 | 17:40 WIB
Membatasi kewenangan penguasa merupakan salah satu tujuan dibentuknya konstitusi. (Freepik)

adjar.id - Apa saja tujuan dibentuknya konstitusi?

Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar atau norma sistem politik pada pemerintahan negara.

Terdapat dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis di Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Sedangkan hukum dasar tidak tertulis atau yang biasa disebut dengan konvensi contohnya adalah pidato kenegaraan presiden.

Nah, tujuan utama dari adanya konstitusi sendiri adalah untuk membatasi kewenangan, Adjarian.

Dengan adanya konstitusi diharapkan pihak yang memiliki wewenang tidak bersikap semena-mena.

Selain itu, tujuan adanya konstitusi juga untuk memberikan arahan kepada penguasa agar mewujudkan tujuan negara dengan tidak mementingkan kepentingan pribadi.

Tujuan Dibentuknya Konstitusi

Tiga tujuan konstitusi, antara lain:

1. Pembatasan dan Pengawasan

Tujuan konstitusi yang pertama adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.

Kekuasan politik yang dimaksud adalah kewenangan pemerintah karena Indonesia merupakan negara dengan sistem kepemimpinan terpusat.

Baca Juga: Sejarah Konstitusi Indonesia, Materi PPKn Kelas 11 Kurikulum Merdeka