adjar.id - Apa saja sih hak dan kewajiban anggota DPRD?
DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD memiliki fungsi legislasi, Adjarian.
Lembaga ini diharapkan menjadi representasi rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Setiap anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dilakukan.
Hak dan kewajiban anggota DPRD tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikut hak dan kewajiban anggota DPRD dalam menyelenggarakan otonomi sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia.
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Hak Anggota DPRD
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Mengajukan pertanyaan.
3. Menyampaikan usul dan pendapat.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Daerah dalam Menyelenggarakan Otonomi
4. Memilih dan dipilih.
5. Membela diri.
6. Imunitas atau hak membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
7. Protokoler atau hak memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya.
8. Keuangan dan administratif atau pendapatan.
Kewajiban Anggota DPRD
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
Baca Juga: Pasal tentang Hak dan Kewajiban
7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
8. Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Nah, itulah hak dan kewajiban anggota DPRD dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan DPRD? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!