Hak dan Kewajiban Bidan

By Aldita Prafitasari, Kamis, 1 September 2022 | 16:40 WIB
Seseorang yang berprofesi sebagai bidan memiliki hak dan kewajiban. (Freepik)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja hak dan kewajiban bidan?

Bidan merupakan sebuah profesi khusus yang tugasnya adalah melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayi lahir dengan selamat.

Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI), bidan merupakan perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah.

Pendidikan tersebut juga harus diakui oleh organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi, teregister, sertifikasi, dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Profesi kebidanan baik tempat praktik maupun praktisinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban bidan.

Hak dan Kewajiban Bidan

1. Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

2. Bekerja sesuai standar profesi.

3. Menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter

  

4. Berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan.

5. Meningkatkan kemampuan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.

6. Meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.

7. Mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

1. Mematuhi peraturan yang berlaku.

2. Memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi

3. Menghormati hak pasien.

4. Merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.

5. Memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.

6. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pendatang

6. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.

7. Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan dan risiko yang mungkin timbul.

8. Meminta secara tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.

9. Mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.

10. Mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuan melalui pendidikan formal ataupun nonformal.

11. Bekerjasama dengan profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

12. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien atau pasien, bahkan setelah klien atau pasien meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh pihak berwenang.

Nah, itulah beberapa contoh hak dan kewajiban bidan.

Coba Jawab!
Apa itu bidan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!