Hak dan Kewajiban Bidan

By Aldita Prafitasari, Kamis, 1 September 2022 | 16:40 WIB
Seseorang yang berprofesi sebagai bidan memiliki hak dan kewajiban. (Freepik)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa saja hak dan kewajiban bidan?

Bidan merupakan sebuah profesi khusus yang tugasnya adalah melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayi lahir dengan selamat.

Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI), bidan merupakan perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah.

Pendidikan tersebut juga harus diakui oleh organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi, teregister, sertifikasi, dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

Profesi kebidanan baik tempat praktik maupun praktisinya diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Nah, berikut beberapa hak dan kewajiban bidan.

Hak dan Kewajiban Bidan

1. Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

2. Bekerja sesuai standar profesi.

3. Menolak keinginan pasien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Dokter