Hak dan Kewajiban Bidan

By Aldita Prafitasari, Kamis, 1 September 2022 | 16:40 WIB
Seseorang yang berprofesi sebagai bidan memiliki hak dan kewajiban. (Freepik)

4. Berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan.

5. Meningkatkan kemampuan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan.

6. Meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.

7. Mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

1. Mematuhi peraturan yang berlaku.

2. Memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi

3. Menghormati hak pasien.

4. Merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.

5. Memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.

6. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pendatang

6. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.