Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen

By Nabil Adlani, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Produsen barang dan jasa memiliki hak dan kewajiban sesuai UU. (unsplash/Lenny Kuhne)

adjar.id – Sudah tahu tentang hak dan kewajiban produsen?

Produsen merupakan salah satu istilah yang terkenal dalam bidang ekonomi dan bisnis.

Produsen menjadi salah satu elemen yang penting karena menjadi awal mula terbentuknya sistem ekonomi.

Adanya produsen yang memproduksi barang dan jasa maka kebutuhan konsumen bisa lebih mudah terpenuhi, Adjarian.

O iya, produsen adalah pihak atau orang yang memproduksi suatu barang dan jasa yang kemudian dijual ke pasaran.

Produsen juga sering disebut sebagai pengusaha yang menghasilkan berbagai barang dan jasa.

Produsen ini melakukan proses produksi barang yang nantinya barang tersebut akan dibeli oleh konsumen untuk menambah nilai guna barang tersebut.

Nah, produsen ini memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu sesuai yang telah ditentukan undang-undang.

Sementara kewajiban adalah suatu kegiatan atau perilaku yang wajib atau harus dilaksanakan.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban produsen berikut ini, Adjarian!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Satpam

Hak dan Kewajiban Produsen

Berikut hak dan kewajiban produsen sebagai pihak yang menghasilkan produk, di antaranya:

Hak Produsen

Produsen memiliki beberapa hak, di antaranya:

1. Hak untuk mendapatkan bayaran sesuai yang sudah disepakati.

2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan kurang baik konsumen.

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam menyelesaikan hukum dengan konsumen.

4. Hak untuk melayani konsumen dengan baik dan jujur.

5. Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terbukti kerugian konsumen tidak disebabkan oleh barang atau jasa yang dijual.

Kewajiban Produsen

Produsen juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?

1. Kewajiban untuk beretikad baik dalam melakukan usaha.

2. Kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan. 

3. Kewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap konsumen jika ada kerugian akibat barang yang dijualnya.

4. Kewajiban memberikan ganti rugi jika barang yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.

5. Kewajiban untuk memberikan informasi tentang produk yang dijual.

6. Kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban produsen dalam memproduksi dan membuat suatu barang dan jasa.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan produsen?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!