1. Kewajiban untuk beretikad baik dalam melakukan usaha.
2. Kewajiban untuk menjamin mutu barang yang diproduksi berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.
3. Kewajiban untuk memberikan ganti rugi terhadap konsumen jika ada kerugian akibat barang yang dijualnya.
4. Kewajiban memberikan ganti rugi jika barang yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Kewajiban untuk memberikan informasi tentang produk yang dijual.
6. Kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban produsen dalam memproduksi dan membuat suatu barang dan jasa.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan produsen? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video ini, yuk!