Mengenal Hak dan Kewajiban Produsen

By Nabil Adlani, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:30 WIB
Produsen barang dan jasa memiliki hak dan kewajiban sesuai UU. (unsplash/Lenny Kuhne)

adjar.id – Sudah tahu tentang hak dan kewajiban produsen?

Produsen merupakan salah satu istilah yang terkenal dalam bidang ekonomi dan bisnis.

Produsen menjadi salah satu elemen yang penting karena menjadi awal mula terbentuknya sistem ekonomi.

Adanya produsen yang memproduksi barang dan jasa maka kebutuhan konsumen bisa lebih mudah terpenuhi, Adjarian.

O iya, produsen adalah pihak atau orang yang memproduksi suatu barang dan jasa yang kemudian dijual ke pasaran.

Produsen juga sering disebut sebagai pengusaha yang menghasilkan berbagai barang dan jasa.

Produsen ini melakukan proses produksi barang yang nantinya barang tersebut akan dibeli oleh konsumen untuk menambah nilai guna barang tersebut.

Nah, produsen ini memiliki hak dan kewajibannya sendiri, lo.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu sesuai yang telah ditentukan undang-undang.

Sementara kewajiban adalah suatu kegiatan atau perilaku yang wajib atau harus dilaksanakan.

Yuk, kita cari tahu hak dan kewajiban produsen berikut ini, Adjarian!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Satpam