adjar.id – Sudah tahu hak dan kewajiban pemerintah daerah?
Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah daerah berdasarkan atas asas otonomi, Adjarian.
Selain itu, pemerintah daerah juga bertugas sebagai pembantu yang menerapkan prinsip-prinsip otonomi pada sistem dan prinsip negara Indonesia.
O iya, pemerintah daerah adalah pelaksana fungsi dari pemerintahan daerah yang dijalankan lembaga pemerintahan daerah.
Lembaga pemerintah daerah ini yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Sebagai lembaga pemerintahan, lembaga daerah memiliki hak dan kewajiban sendiri, lo.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan dan harus dilaksanakan.
Kewajiban ini menjadi salah satu perilaku yang harus dilaksanakan agar bisa mendapatkan haknya.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban pemerintah daerah?
Yu, kita cari tahu bersama, Adjarian!
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Digital?
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Adjarian, hak dan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan undang-undang, yaitu:
Hak Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 21, terdapat beberapa hak pemerintah daerah, yaitu:
1. Hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
2. Hak untuk menjalankan pengelolaan kekayaan daerahnya.
3. Hak untuk mengelola aparatur daerahnya sendiri.
4. Hak untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri.
5. Hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
6. Hak untuk mendapatkan bagi hasil dari adanya pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah.
7. Hak untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Seorang Perangkat Desa
Kewajiban Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 2, terdapat beberapa kewajiban pemerintah daerah, yaitu:
1. Kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di daerah untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan.
2. Kewajiban untuk meningkatkan kualitas dari hidup masyarakat.
3. Kewajiban untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
4. Kewajiban untuj meningkatkan pelayanan pendidikan.
5. Kewajiban untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
6. Kewajiban untuk mengembangkan jaminan sosial dalam masyarakat.
7. Kewajiban untuk menyediakan berbagai fasilitas umum bagi masyarakat.
8. Kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan di masyarakat yang layak.
9. Kewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup di daerah.
Baca Juga: Persamaan Hak dan Kewajiban
10. Kewajiban untuk mengelola sistem administrasi kependudukan daerah.
11. Kewajiban untuk mengembangkan sumber daya produktif yang ada di daerah.
12. Kewajiban untuk melestarikan sosial budaya di daerah.
13. Kewajiban untuk menjalin hubungan dengan semua instansi dan perangkat daerah.
Nah, itu tadi Adjarian, hak dan kewajiban pemerintah daerah menurut undang-undang negara Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa saja yang termasuk hak dari pemerintah daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!