Kewajiban Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 2, terdapat beberapa kewajiban pemerintah daerah, yaitu:
1. Kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat di daerah untuk menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan.
2. Kewajiban untuk meningkatkan kualitas dari hidup masyarakat.
3. Kewajiban untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
4. Kewajiban untuj meningkatkan pelayanan pendidikan.
5. Kewajiban untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.
6. Kewajiban untuk mengembangkan jaminan sosial dalam masyarakat.
7. Kewajiban untuk menyediakan berbagai fasilitas umum bagi masyarakat.
8. Kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan di masyarakat yang layak.
9. Kewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup di daerah.
Baca Juga: Persamaan Hak dan Kewajiban