Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Adjarian, hak dan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan undang-undang, yaitu:
Hak Pemerintah Daerah
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004 pasal 21, terdapat beberapa hak pemerintah daerah, yaitu:
1. Hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
2. Hak untuk menjalankan pengelolaan kekayaan daerahnya.
3. Hak untuk mengelola aparatur daerahnya sendiri.
4. Hak untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri.
5. Hak untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
6. Hak untuk mendapatkan bagi hasil dari adanya pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah.
7. Hak untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Seorang Perangkat Desa