4. Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
5. Hak untuk mendapatkan suaka politik dari negara-negara lain.
6. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan deskriminatif di bidang politik.
7. Hak untuk memiliki kebebesan dalam berserikat dan berkumpul.
8. Hak untuk mempunyai status kewarganegaraan.
9. Hak mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
10. Hak untuk mengeluarkan pendapat atau pikirannya demi kemajuan bangsa.
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
1. Kewajiban untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
2. Kewajiban untuk mengemukakan pendapat di depan umum.
3. Kewajiban untuk mentaati segala hukum yang sudah berlaku.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Sesuai dengan Pancasila