Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, Adjarian.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat, karena seseorang akan mendapatkan haknya karena sudah memenuhi kewajiban.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak bisa dipisahkan karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak dan begitupun sebaliknya.
Hak dan kewajiban warga negara ini sudah diatur dalam UUD 1945.
Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dalam bidang politik, di antaranya:
Hak Warga Negara dalam Bidang Politik
1. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
2. Hak untuk ikut mengkritik dan membangun pemerintahan negara.
3. Hak untuk bebas memilih partai politik.
Baca Juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?